Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020 Cara Tahu Kelulusan, Masa Sanggah 3 Hari & Ini Yang Bisa Disanggah
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan sanggahan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengumuman Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan SKD dan SKB, dilakukan rekon integrasi hasil SKD dan SKB.
Tahap ini telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tahapan setelah pengumuman Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.