Berita Kupang Hari Ini
Pemerintah Kota Akan Berikan Dana Hibah Bagi Hotel dan Resto yang Taat Bayar Pajak
Pemerintah Kota Kupang akan berikan dana hibah bagi hotel dan resto yang taat bayar pajak
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Pemerintah Kota Kupang akan berikan dana hibah bagi hotel dan resto yang taat bayar pajak
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam rangka pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha wisata yang terdampak Covid-19, Kota Kupang mendapatkan dana hibah Rp 4,7 miliar. Penetapan daerah penerima ini dari Menteri Keuangan RI.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/10/2020), mengatakan Kota Kupang menerima dana Rp 4,7 miliar dan Wali Kota sudah menandatangani surat kesediaan menerima sekaligus dirinya menandatangi berita acara.
Baca juga: Yapertif Beri Penghargaan Kepada Dosen Dan Karyawan
Dari dana tersebut, kata Yanuar, 70 persen akan diberikan kepada jasa perhotelan dan restoran yang disiplin dan patuh dalam membayar pajak, dengan syaratnya harus ada tanda daftar pariwisata.
"Data sudah diverifikasi oleh Badan Pendapatan dan Perijinan yang juga pariwisata. Setelah ada telaah maka akan ditetapkan oleh SK Wali Kota, tapi sebelum itu harus ada review oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIT) yaitu inspektorat. Apit dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya," tuturnya.
Baca juga: Keuskupan Ruteng Gelar Misa Perutusan dan Deklarasi Pilkada Damai
Intinya, kata Yanuar jasa perhotelan dan restoran patuh membayar pajak hotel dan memiliki ijin.
Diakuinya tak dalam kondisi ini tidak semua hotel dan restoran patuh membayar pajak. Ada juga hotel dan restoran yang lalai dalam membayar pajak.
Ia bersyukur adanya dana hibah untuk pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha wisata. Karena bisa membantu mereka. Sebab selama kondisi ini tingkat hunian dan kunjungan tamu menurun yang mengakibatkan PAD kota dari pajak hotel dan restoran sangat menurun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)