Pilkada Sumba Timur
Bawaslu Sumba Timur Tertibkan APK Paslon
Bawaslu Sumba Timur melakukan penertiban alat peraga kampanye ( APK) dari dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak Bawaslu Sumba Timur melakukan penertiban alat peraga kampanye ( APK) dari dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumba Timur. APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai desain KPU setempat.
Penertiban APK ini berlangsung pada Senin (26/10/2020).
Penertiban APK ini terutama APK -APK yang dipasang oleh tim kampanye di jalan protokol dan yang tidak sesuai desain dari KPU.
Baca juga: Update Covid-19 di Belu: Status Kontak Erat Dalam Pemantauan 46 Orang
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumba Timur, Hina Mehang Patalu,S.E mengatakan, Bawaslu telah melakukan penertiban APK paslon bupati dan wakil bupati Sumba Timur.
"Kami sudah lakukan penertiban APK yang dipasang sebelumnya oleh tim kampanye dua paslon. Penertiban ini dilakukan oleh kami bersama Polres , warga dan Satuan Pol PP," kata Hina Mehang.
Dijelaskan, penertiban APK itu terutama APK di jalan-jalan protokol dan juga yang tidak sesuai dengan desain dari KPU Sumba Timur.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Realisasi Gaji ASN - Kejari Sumba Timur Geladah BKAD
"Semua APK di sepanjang jalan protokol kita tertibkan," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai M.Th mengatakan, ada empat APK yang sempat diturunkan atau ditertibkan oleh Bawaslu.
"Jadi ada empat APK yang diturunkan. APK ini berada di jalan protokol," kata Denny.
Dikatakan, ada juga APK yang dipasang di bahu jalan depan rumah warga. APK tersebut, lanjutnya dipindahkan sendiri oleh pemilik rumah ke pekarangan rumah.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Sumba Timur telah menyurati tim kampanye dan paslon untuk segera membersihkan atau menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
Bawaslu meminta tim kampanye menurunkan APK yang tidak pada tempat kemudian memasang APK yang telah dibagikan KPU setempat.
"Kita sudah bersurat ke paslon dan tim kampanye meminta agar mereka turunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan desain dari KPU dan juga tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan, maka kita minta diturunkan," kata Denny. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu-sumba-timur-tertibkan-apk-paslon.jpg)