Berita Mbay Hari ini
12 Warga Ngegedhawe Ikut Pelatihan Relawan Pencatat Kelahiran Anak
Sebanyak 12 orang warga desa Ngegedhawe Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo mengikuti pelatihan relawan pencatat kelahiran anak
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebanyak 12 orang warga desa Ngegedhawe Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo mengikuti pelatihan relawan pencatat kelahiran anak.
Kegiatan itu disponsori atau kerjasama Yayasan Plan International Indonesia PIA Flores dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo yang didukung oleh Plan International Hongkong.
Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor Desa Ngegedhawe, Senin (26/10/2020).
Relawan tersebut mendapatkan bimbingan teknis tentang prosedur pencatatan kelahiran.
Baca juga: Ini Penjelasan Panitia Soal Science Film Festival Yang Diikuti SMATER, Simak YUK
Manager YPPI PIA Flores Eka Hadyanto melalui Program Coordinator Sipri Rahas, menyebutkan sebanyak 281 anak di desa Ngegedhawe sebagai anak sponsor dengan tingkat kepemilikan akte kelahiran baru mencapai 83 % dan terdapat 106 anak sponsor Plan yang belum mempunayi akte kelahiran.
Apabila secara keseluruhan anak anak di desa Ngegedhawe maka tingkat kepemilikan akte kelahiran baru mencapai 70an persen.
Baca juga: Pelatih Bali United Teco Minta PSSI dan PT LIB Datangi Mabes Polri, 1 November Liga 1 Digelar?
Lebih lanjut Sipri Rahas mengatakan akte kelahiran sebagai dokumen resmi negara yang diakui secara international.
Kepemilikan akte kelahiran juga sebagai salah satu pemenuhan hak- hak anak yakni hak akan identitas sehingga anak mempunyai status yang jelas dalam negara dan dalam masyarakat serta dapat mengakses dan memenuhi hak hak lainnya.
Sementara itu Kepala Desa Ngegedhawe, Wilibrodus Wae mengatakan kepemilikan akte kelahiran anak yang masih rendah di Ngegedhawe sebagai akibat dari rendahnya kesadaran dan partisipsi masyarakat desa Ngegedhawe dalam mengurus akte kelahiran.
"Kehadiran relawan pencatat kelahiran dalam kegiatan ini diharapkan menjadi corong dan penerus informasi kepada semua warga masyarkat desa Ngegedhawe," ujarnya.
Wili wae meminta kepada semua peserta agar serius mengikuti kegiatan ini dan berkonsultasi dan diskusikan dengan capil terkait persyaratan pengurusan akte kelahiran.
Sementara itu Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo Andreas Weke melalui Sekretaris Dinas Paulus Dominikus Sole mengatakan negara dan pemerintah wajib memenuhi hak hak dasar masyarakat diantaranya hak untuk mempunyai akte kelahiran.
Sesuai amanat UUD 1945 pasal 26 ayat 3 tentang administrasi kependudukan yang dijabarkan dalam UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ini sesungguhnya Negara memberi perlindungan status hukum," ujarnya.
Ia menyebutkan Dinas Dukcapil terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal walaupun secara SDM masih terbatas jumlah personil, jaringan internet, suplai listrik serta aplkasi.