HORE, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Dibuka Lagi, Cek di siapbersamaumkm.com dan Login eform.bri.co.id

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

Editor: Frans Krowin
TRIBUN/ISTIMEWA
BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

HORE, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Dibuka Lagi, Cek di siapbersamaumkm.com dan Login eform.bri.co.id

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membuka lagi kesempatan untuk pelaku UMKM mendapatkan bantuan dana.

Hore bantuan Rp 2,4 juta tahap kedua resmi dibuka. 

Nah buat yang mau Bantuan Presiden (Banpres) produktif bisa simak nih.

"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,"

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM," sambungnya.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Hanya saja, dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim," katanya.

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," lanjutnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yakni, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved