BLT Subsidi Gaji

Info BLT Subsidi Gaji Terbaru, Menaker Ungkap Penyebab 2 Persen Karyawan Belum Dapat di Gelombang 1

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Editor: Agustinus Sape
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Sedang Naik Daun, Salah Seorang Pemain Berinisial RR Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga: Hamil Besar dan Menanti Kelahiran Anak Pertama dari Syamsir Alam, Ivan Gunawan Justru Blak-blakan Ungkap Kecewa Pada Bunga Jelitha, Ada Apa?

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Baca Juga: Akhirnya Temukan Kembarannya Setelah 20 Tahun Terpisah Gara-gara TikTok, Trena Treni Ngaku Syok Sampai Panas Dingin

Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Segera Cair Sebelum November, Menaker Ungkap Penyebab 2 Persen Karyawan Belum Dapat di Gelombang 1, Segera Cek di Sini

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved