BLT UMKM

CARA Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, tak Bisa via depkop.go.id dan siapbersamaumkm.com BUKAN Situs RESMI

Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, tidak bisa via depkop.go.id dan perhatikan juga siapbersamaumkm.com bukan situs resmi.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

POS KUPANG, COM - Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, tidak bisa via depkop.go.id dan perhatikan juga siapbersamaumkm.com bukan situs resmi. 

Bagaimana cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) yang disiapkan oleh Pemerintah?

Untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta atau bantuan UMKM ini, tidak bisa secara online via depkop.go.id, perhatikan laman www.siapbersamaumkm.com bukan situs resmi.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ adalah hoaks.

Situs tersebut bukanlah milik Kemenkop UKM.

"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020) sore.

Untuk diketahui, muncul situs yang menampilkan logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Situs dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.

Terkait situs tersebut, Fiki melanjutkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.

Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

 "Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.

Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs https://siapbersamaumkm.com/ tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.

E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.

Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.

 UMKM itu juga tidak terkait dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved