UU Cipta Kerja

Kata Mensesneg Tebalnya 1.187, Naskah UU Cipta Kerja Sah Diteken Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pratikono mengatakan mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Sabtu, 17 Oktober 2020 06:59 tribunnewslihat fototribunnews Tribunnews/Jeprima Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Presiden Joko Widodo berkantor di Istana Bogor, Jumat (16/10/2020), namun pihak Kepala Sekretariat Presiden menyebut bukan karena ada demo BEM SI, utus stafsus untuk temui mahasiswa Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Bukan karena Ada Demo BEM SI, Utus Stafsus untuk Temui Mahasiswa, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/17/jokowi-berkantor-di-istana-bogor-bukan-karena-ada-demo-bem-si-utus-stafsus-untuk-temui-mahasiswa?page=3. Editor: Amalia Husnul Arofiati 

POS KUPANG, COM- Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI terus menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari substansi isinya, jumlah halaman dan keaslian naskah. Ini lantaran sempat beredar ke publik ada beberapa draft yang membingungkan masyarakat.

Terkait hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan substansi naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," ujar Pratikno, Kamis (22/10/2020).

Pratikno juga mengatakan, setiap poin perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.

Tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikono mengatakan mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ujarnya.

Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah.

Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.

Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.

 Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.

Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1.035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved