Bantuan UMKM

Daftar Online UMKM ke KemenKopUKM Usaha Mikro Terdampak Covid-19, LOGIN https://siapbersamaumkm.com

Untuk mendapatkan program bantuan tersebut harus melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui pendataan.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ini syarat bagi pelaku usaka mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kementeriak Koperasi dan UMK 

POS KUPANG, COM  - Berbagai program dan kebijakan dikeluarkan pemerintah di masa pandemi covid-19.

Termasuk diantaranya menyasar pada usaha mikro UMKM, di masa pandemi banyak terdampak.

Sejumlah program diluncurkan seperti BLT Banpres UMKM atau Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mendapatkan program bantuan tersebut harus melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui pendataan.

Nah bagi UMKM yang hendak mendapatkan program-program di masa pandemi diharuskan mengisi data secara online yang disediakan di https://siapbersamaumkm.com

Berikut cara-cara untuk mengisi data online UMKM di Website KemenKopUKM:

- Login https://siapbersamaumkm.com

- Skroll ke bagian bawah di kolom informasi umum

- Lakukan pengisian sesuai yang diminta dari nama usaha, lokasi, identitas pemilik usaha dan lainnya secara lengkap.

- Setelah selesai lakukan Submit untuk mengirimkan data UMKM ke data Kementrian Koperas Usaha Kecil dan Menengah.

Berikut isi pesan dan format pengisian data UMKM online

Pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan.

Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada seluruh elemen dalam ekosistem KUKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku KUKM.

Dalam menghadapi situasi darurat ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Republik Indonesia mengupayakan penanganan dalam bentuk kebijakan, regulasi, program, dan fasilitasi, dengan tujuan menjaga keberlangsungan KUKM dan para pelakunya dalam masa krisis ini.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi oleh para pelaku KUKM, melalui jalur-jalur resmi berikut ini:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved