Bantuan UMKM

Daftar Online UMKM ke KemenKopUKM Usaha Mikro Terdampak Covid-19, LOGIN https://siapbersamaumkm.com

Untuk mendapatkan program bantuan tersebut harus melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui pendataan.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ini syarat bagi pelaku usaka mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Kementeriak Koperasi dan UMK 

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/ Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan di lapangan

- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas dan Lapenkop

- Institusi/ Asosiasi/ Perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.

dentitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.

Terima kasih.

#SiapBersamaUMKM
#KoperasiKeren

Bacalah dengan seksama pengumuman diatas sebelum Anda melakukan pengisian formulir online.

Beberapa data yang harus Anda isi adalah:

- Sebutkan nama organisasi/ afiliasi atau jejaring Anda

- Nomor Induk Kependudukan/NIK (Penting diisi untuk verifikasi)

- Nama Pelaku Usaha (sesuai NIK)

- Alamat (sesuai NIK)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved