Bantuan UMKM
CARA Membuat Akun OSS untuk Perizinan Berusaha UMKM dan Lainnya, Login Oss.go.id Daftar OSS Online
Anda harus melakukan langkah-langkah ini jika ingin mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS).
Nomor Induk Berusaha ( NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
NIB sekaligus berlaku sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Langkah-langkah untuk memperoleh NIB
Log-in pada sistem OSS
- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
- Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.