Sabtu, 11 April 2026

11 Anggota DPRD NTT Kunjungi Pemerintah Kota Kupang

ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi ntt thn 2020 – 2050

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
11 orang tim DPRD Provinsi NTT melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang, Kamis (22/10). 

11 Anggota DPRD NTT Kunjungi Pemerintah Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- 11 orang tim DPRD Provinsi NTT melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang, dalam rangka hearing/ dengar pendapat atau dialog terkait dengan rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Provinsi NTT.

Kehadiran tim DPRD Provinsi NTT yang diketuai Aloysius Malo Ladi selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, diterima oleh Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang bersama para Asisten Sekda dan beberapa pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang, Kamis (22/10).

Diketahui terdapat 6 Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Provinsi NTT untuk dilakukan dialog ke pemerintah kabupaten/ kota di NTT. Ke-6 ranperda tersebut yaitu ranperda tentang perlindungan anak provinsi NTT, ranperda tentang pengembangan budaya literasi di provinsi NTT, ranperda tentang pemajuan kebudayaan di NTT, ranperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber air, ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi ntt thn 2020 – 2050 dan ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil.

Wakil Wali Kota dalam sekapur sirih saat menerima kehadiran tim DPRD Provinsi NTT, melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (23/10), menyampaikan apresiasi dan menyambut baik adanya enam ranperda tersebut karena menurutnya, memiliki relevansi terhadap tata kelola pemerintahan dan terhadap masyarakat di Kota Kupang.

Seperti yang disampaikan Herman terhadap ranperda penyelenggaran dan pengelolaan ruang laut sampai 12 mil, mempunyai relevansi terkait aktivitas pelabuhan, kegiatan nelayan tangkap dan budidaya laut di Kota Kupang.

“Meskipun teluk kupang bukan wilayah kota kupang, namun penduduk kota kupang yang sebagiannya merupakan nelayan yang mencari penghidupan di area teluk kupang,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, di teluk Kupang ini terdapat beberapa titik penyelaman dasar laut yang menunjang dari segi pariwisata.

Hal yang sama terhadap ranperda tentang perlindungan anak, sangat aktual dan relevan dengan isu-isu terkait anak di Kota Kupang.

“Ranperda ini bisa dikaitkan dengan human trafficking, dengan isu-isu kemiskinan, putus sekolah dan anak jalanan. Sehingga dengan adanya rekayasa sosial melalui perda tentu akan menolong masalah perlindungan anak di Kota Kupang," tuturnya.

Demikian pun terhadap ranperda tentang pengembangan budaya literasi di NTT, menurutnya sangat penting terkait dengan budaya baca dan juga perkembangan teknologi saat ini.

Misalnya terhadap isu stunting dan isu gizi buruk di Kota Kupang menurutnya hal ini ada kaitannya dengan literasi dan bukan persoalan gizi murni semata. Dengan mengembangkan budaya baca melalui teknologi yang familiar seperti ponsel oleh ibu-ibu penggunanya dapat digunakan untuk menggali informasi bagaimana pola pengasuhan anak yang baik.

Untuk itu kepada para pimpinan perangkat daerah yang hadir bersama para Asisten Sekda, Ia meminta untuk melihat hal-hal yang memang dibutuhkan dalam ranperda-ranperda tersebut.

“Mudah-mudahan dialog ini memperkaya pasal-pasal utama yang sudah disiapkan dan secara redaksi ada penambahan subtansial yang menentukan karna menyangkut hajat hidup banyak orang di NTT maupun di kota kupang,” harapnya.

Ketua tim DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi, di kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Wakil Walikota bersama jajaran atas waktu dan kesempatn yang diberikan untuk menggelar hearing atau dengar pendapat publik terkait enam ranperda inisiatif DPRD NTT.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved