Pemerintahan Jokowi Terancam Digulingkan, Kasus Djoko Tjandra- UU Cipta Kerja Jadi Pemicu, Benarkah?

Di tengah berbagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di saat yang sama muncul pula berbagai kasus yang demikian menyedot perhatian publik.

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). 

Pemerintahan Jokowi Terancam Digulingkan, Kasus Djoko Tjandra- UU Cipta Kerja Jadi Pemicu, Benarkah?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tak terasa saat ini kita sedang berada pada tahun kedua pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Lika-liku pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan dua sosok utama ini penuh dinamika. Dan, dinamisasi program pemerintah di era ini amat terasa dalam pelbagai bidang kehidupan.

Masyarakat seakan dininabobokan oleh pelbagai progam baik bantuan maupun pemberdayaan yang semuanya langsung diterima, dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.

Bahkan, ketika Indonesia dilanda wabah virus corona sejak Maret 2020 yang lalu, rakyat seluruh negeri senantiasa menikmati uluran tangan pemerintah dalam membangun negeri ini.

Hanya saja, ditengah berbagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, di saat yang sama, muncul pula berbagai kasus yang demikian menyedot perhatian publik.

Dua hal yang sangat mengganggu dinamika pembangunan di Tanah Air, adalah kasus buronan Djoko Tjandra yang menjerat sejumlah pejabat di republik ini.

Dan, aparat hukum benar-benar jadi sorotan. Apalagi dibalik kasus pelarian sang buronan kelas kakap, Djoko Tjandra itu, ada juga keterlibatan jenderal polisi plus aparat kejaksaan.

Kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, menjadi salah satu orang yang hingga kini selalu diperbincangkan selama beberapa bulan terakhir.

Untuk dikehatui, buron kelas kakap itu kabur sejak Juni 2009 atau sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur-Malaysia. Ia dijemput oleh tim Bareskrim Polri dan tiba di Tanah Air pada 30 Juli malam.

Penangkapan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyita perhatian publik pada 30 Juli 2020.

Dua jenderal polisi dan seorang jaksa itu antara lain mengurus penghapusan red notice Interpol hingga pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buron.

Alih-alih menegakkan hukum, perbuatan mereka saat ini bisa menambah catatan hitam Polri dan Kejaksaan oleh oknum tak berintegritas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved