Berita Malaka Terkini
Ditemukan Ratusan Kendaraan di Malaka Usia Tunggakan PKB Antara 7-10 Tahun
(UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Malaka gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor :
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Malaka gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor : 57 tahun 2020 tentang Tax Amnesty.
Pergub ini terkait pemberian pembebasan denda PKB, pembebasan BBN KB plat Luar NTT dan pembebasan BBNKB dari angkutan umum ke perorangan maupun sebaliknya yang disertai dengan pembebasan denda SWDKLLJ atau asuransi Jasa Raharja.
Selama proses kegiatan Tax Amnesty ini, tim menemukan masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi antara 2- 5 tahun bahkan ditemukan di lapangan ada yang tunggak 7 -10 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilaya Daerah wilayah Malaka, Clara M.F. Bano, SE di Betun, Kamis (22/10).
Turut mendampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, Kepala Seksi Penetapan dan penagihan Anisia M. Bili, ST dan Kasie verifikasi Francisco M. Cipriano, SH.
Dijelaskan Clara, sebelum hari H Pelaksanaan Pergub NTT ini, Tim yang terdiri dari UPT maupun Jasa Raharja sama-sama bahu membahu melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun menggunakan pengeras suara di titik keramaian dan juga di pasar tradisiona di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Dari hasil kerja kolaborasi tim, lanjut Clara, total realisasi dari hari pertama pelaksanaan yang membayar pada loket Samsat Malaka sampai kondisi tanggal 21 Oktober 2020 sebanyak 39 unit baik roda dua maupun empat.
Untuk total realisasi Penerimaan sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 adalah sebesar Rp. 8.735.636.973 atau 56.62 persen.
"Kita optimis serta yakin dan percaya dengan gencarnya sosialisasi dan berbagai inovasi yang dilakukan akan mendongkrak penenerimaan," jelas Clara.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya antuasias masyarakat baik yang datang ke Kantor Samsat maupun saat pelayanan "jemput bola" di pasar- pasar tradisional/Samsat pasar dan yang ada di Kantor Camat dan Kantor Desa se-Kabupaten Malaka.(*)
Baca juga: Sweet Treats, Aneka Pastry and Bakery Aston Kupang Mulai Rp15 Ribu
Baca juga: Jaksa Tetapkan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dan Thomas More Resmi Tersangka Dugaan Korupsi
Area lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
