Mantan Walikota Kupang Diperiksa

Jaksa Tetapkan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dan Thomas More Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakanorang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 66 M

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kajati NTT, DR. Yulianto memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang pada Kamis (22/10).    

 
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan  Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah kota Kupang. 

Kejati NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. 

"Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10). 

Mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekira pukul 09.15 Wita.

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat. 

Jonas yang mengenakan setelan hem abu abu dengan celana hitam tampak tenang saat memasuki gedung Kejati NTT. Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati NTT, Jonas langsung diperiksa di ruang Tipidsus. 

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang. 

Baca juga: Beda Usia 53 Tahun Bukan Halangan,Kakek Tajir Nikahi Gadis Perawan, Belisnya WOW, Simak INFO

Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan. (hh) 

Area lampiran

Kajati NTT, DR. Yulianto memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang pada Kamis (22/10). 
 
Kajati NTT, DR. Yulianto memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang pada Kamis (22/10).    (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)


BalasTeruskan

 
 

Jonas Salean saat memasuki Kantor Kejati NTT pada Kamis (22/10)
Jonas Salean saat memasuki Kantor Kejati NTT pada Kamis (22/10) (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved