Bantuan UMKM

Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI

Program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) jadi salah satu program yang banyak diharapkan masyarakat di tengaah pandemi saat ini.

Editor: Benny Dasman
istimewa
Cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah 

POS KUPANG, COM  - Program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) jadi salah satu program yang banyak diharapkan masyarakat di tengaah pandemi saat ini.

Terutama bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan pasokan modal.

Oleh karena itu bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini sangat diharapkan para pedagang mikro, kecil dan menengah.

Pendaftaran BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November 2020 atau ditutup sewaktu-waktu jika kuota sudah terpenuhi.

Hal yang harus diketahui, pendaftaran bantuan UMKM atau disebut juga program Banpres Produktif ( BPUM) ini tidak bisa dilakukan secara online ( daring/ dalam jaringan).

Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Bank BRI atau Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota masing-masing.

Simak cara mendaftarnya di artikel ini. Sangat mudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Virus Corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

BanPpres Produktif diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

* Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
* Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved