BLT UMKM

AKSES eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id Langsung Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Serta Cara Daftar

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) telah dikucurkan pemerintah.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

POS KUPANG, COM  - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) telah dikucurkan pemerintah.

Ada beberapa cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan UMKM ini.

Contohnya untuk nasabah BRI dapat mengecek secara online di link PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni eform.bri.co.id/bpum   

Buruan akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.

Untuk diketahui, ada 3 bank yang digunakan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yakni PT Bank Rakyat Indonesia tbk atau BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Segera akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.

Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

 Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved