Berita Kupang Hari Ini
Kekayaan Intelektual Dunia Usaha: NTT Peringkat Dua Indikasi Geografis
Soal Kekayaan Intelektual Dunia usaha: NTT peringkat dua indikasi geografis
Soal Kekayaan Intelektual Dunia usaha: NTT peringkat dua indikasi geografis
POS-KUPANG.COM - KEKAYAAN Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Intinya, hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual.
Upaya untuk mematenkan karya-karya intelektual yang dimiliki NTT merupakan bagian dari tupoksi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT.
Baca juga: Debit Mata Air Waeia Menurun
Apa saja kekayaan intelektual yang sudah memperoleh HAKI? Berapa yang belum terdaftar? Apa manfaatnya? Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, SH, MH dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, SH, MHum menjelaskannya dalam acara Ngobrol Asyik bersama Pos Kupang, Selasa (20/10). Acara dipandu Pj Koordinator Liputan Pos Kupang, Ferry Jahang. Berikut petikan wawancaranya:
Apa manfaat dari kekayaan intelektual?
Kekayaan intelektual ada bermacam-macam. Secara garis besar, kekayaan intelektual mencakup kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.
Tenun ikat misalnya di NTT, itu bagian dari kekayaan yang sifatnya kepemilikan komunal. Nah, personal itu dibagi lagi personal dalam arti yang dimiliki pribadi, orang atau natural person dan ada yang dimiliki oleh lex person atau badan hukum. Nah ini yang kita bedakan.
Baca juga: Waspada DBD
Saya sendiri melihat bahwa, hampir di setiap kabupaten/kota di NTT itu punya kekhasan, bahkan tidak hanya tenun ikat. Tetapi juga ada prodak-prodak yang sifatnya alami, misalnya ada indikasi geografis. Karena kekhasan geografisnya, dia bisa hidup di sana, misalnya kopi, ada Kopi Bajawa Flores atau Manggarai.
Ini merupakan sesuatu yang khas dan kemudian tidak bisa diakui oleh pihak atau daerah yang lain. Sayangnya, belum banyak yang kemudian mempunyai kesadaran, kalau prodak ini secara kultural ini ada di NTT milik masyarakat NTT secara kebudayaan. Tetapi kita butuh ada perlindungan hukum dalam rangka untuk menjaga agar kejadian tadi tidak terulang.
Setiap karya yang tumbuh dari daerah, terutama di NTT, saya meyakini perlu didorong untuk kemudian didaftar sebagai sebuah karya intelektual (komunal dan personal) maka dalam jangka panjang atau bisa juga dalam jangka pendek bahkan, itu akan punya dampak terhadap masyarakat kita.
Salah satunya, bisa meningkatkan nilai ekonomi. Kita ambil contoh Kopi Bajawa, sebelum didaftarkan mungkin harganya hanya Rp 30 ribu tetapi sesudah didaftarkan bisa melonjak sampai ratusan ribu.
Begitu juga dengan tenun ikat. Ketika didaftarkan akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Karena dia tidak dengan mudah didapatkan di daerah lain. Lokusnya terbatas, prosesnya terbatas, bentuk prodaknya terbatas.
Kalau kemudian terjadi pelanggaran atau pemalsuan dari daerah lain misalnya, nah ini juga bagian dari manfaat. Maksudnya ketika terjadi pemalsuan atau pengambilalihan hak secara tidak sah, maka kemudian kita bisa proses ini dalam ranah hukum dan kemudian bukan hanya perdata tapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Ketika kita mendaftarkan kita dimudahkan untuk melakukan promosi. Jika kita punya prodak trdaftar kita bisa promosikan di mana dan kapanpun. Tidak hanya di NTT tetapi juga di indonesia maupun luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pose-narasumber-dan-redpel-pos-kupang-ferry-jahang.jpg)