Selasa, 28 April 2026

Berita Kupang Hari Ini

Kekayaan Intelektual Dunia Usaha: NTT Peringkat Dua Indikasi Geografis

Soal Kekayaan Intelektual Dunia usaha: NTT peringkat dua indikasi geografis

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose narasumber dan Redpel POS-KUPANG, Ferry Jahang dalam ngobrol asyik, Selasa, 20/10/2020. 

Dengan didaftarkan kita tidak hanya mendapat perlindungan hukum dalam bingkai hukum Indonesia tetapi juga bingkai hukum internasional.

Jika ada kepemilikan personal dan komunal. Siapa yang harus mendaftar?

Ada beberapa kualifikasi terkait pendaftar. Kepemilikan yang sifatnya komunal yang punya hak untk mendaftarkan tidak hanya masyarakat komunal tetapi juga bisa diwakili oleh pemerintah daerah.

Untuk indikasi geografis, kita kenal ada yang namanya MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) mereka punya kepentingan yang sama untuk ajukan perlindungam dan kelola kekayaan intelektual ini.

Kita hrus pastikan kalau prodak yang didaftarkan hanya bertahan pada saat didaftarkan tapi berkelanjutan. Oleh karena itu pemda harus memiliki fungsi kontrol kekayaan intelektual itu bisa bertahan. Jika mengenai kepemilikan personal, itu tergantung pribadi.

NTT memiliki banyak kekayaan intelektual. Sejauh ini, berapa yang sudah mendaftar izin atau lisensi?

Kekayaan intelektual sangat penting bagi kehidupan manusia. Di sekitar kita banyak kekayaan intelektual. Karena kekayaan intelektual suatu hasil olah pikir atau hasil produk tertentu.

Terkait dua kelompok besar ini, contohnya kekayaan intelektual komunal, yang masuk dalam ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik.

Spesifikasi tersebut, tidak bisa diklaim sebagai milik komunal bukan personal. Tenun ikat diciptakan oleh seseorang, tetapi telah menjadi komunal. Karena tidak diketahui siapa yang menghasilkannya pertama kali.

Di NTT sendiri potensi-potensi daripada kekayaan intelektual komunal ada sangat banyak. NTT terdiri dari 22 kabupaten/kota, dari setiap wilayah itu, ada banyak potensi kekayaan intelektual NTT. Bisa juga potensi sumber daya alam dalam kaitan dengan pertanian, hasil pertanian kita bisa masuk dalam indikasi geografis.

Contohnya kopi Bajawa, Kopi Manggarai, pisang Berangan. Ada ciri khas yang ada pada daerah tertentu yang ada di NTT ini. Selain itu ada peternakan yang mana Indikasi geografis hanya ada di daerah itu.

Saat ditanam di daerah lain tidak memiliki kualitas, reputasi seperti di daerah asalnya. Karena dia dipengaruhi oleh faktor geografis, faktor alam dan manusianya.

Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di NTT, sudah ada 8. Untuk Indo, secara nasional khususnya jumlah Indikasi Geografis yang sudah didaftar, NTT berada pada urutan kedua bersama Jawa Barat, setelah Yogyakarta dengan jumlah 9.

Delapan itu adalah Tenun ikat Sika, Tenun Ikat Alor, Songket Alor, Kopi Bajawa, Kopi Manggarai, Jeruk Kaprok SoE, Vanili Alor dan Gula Lontar Rote. Sementara yang masih dalam proses, tenun ikat ada delapan juga, dari delapan kabupaten yang sementara berproses yang saat ini menunggu pemeriksaan substantif, karena tertunda saat masa pandemi ini, sehingga menjadi 16.

Selain itu, masih ada banyak potensi kekayaan intelektual di NTT yang belum terdaftarkan. Sehingga perlu didorong untuk dilakukan pendaftaran. (dionisius rebon)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved