Berita Waingapu Hari Ini
Mau Tahu Berapa Tunjangan Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Sumba Timur? Simak Info
Mau tahu berapa tunjangan jabatan pejabat tinggi pratama di Sumba Timur? Simak info
Mau tahu berapa tunjangan jabatan pejabat tinggi pratama di Sumba Timur? Simak info
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Inilah besar tunjangan bagi pejabat tinggi pratama atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP) di Kabupaten Sumba Timur yang baru dilantik.
Pelantikan pejabat tinggi pratama di Sumba Timur berlangsung di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi Waingapu, Selasa (20/10/2020).
Saat pelantikan, disampaikan pula tunjangan yang diterima masing-masing pejabat.
Baca juga: Bawaslu Belu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye di Desa Naitimu
Dalam pembacaan Surat Keputusan (SK) bupati disertai pula jumlah tunjangan bagi para pejabat.
Tunjangan bagi para JPTP di Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp 2.025.000.
Delapan pejabat yang dilantik masing-masing Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Oktavianus Mb.Muku, S.P, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Thomas Peka Rihi,S.Sos, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Nico Pandarangga, STP, M.M, Kepala Dinas Sosial, Oktavianus Tamu Ama, S.Sos, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Oria A. Raramata,S.E, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Melkianus D. Patimara, S.H, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Gollu Wola, S.Pd dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syane Tamu Ina,S.T,M.T.
Baca juga: Bantu Bangun Masjid, Tokoh Muslim di Borong Terima Kepada Partai Golkar
Pelantikan ini dihadiri Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H, M.Si, Wakil Ketua DPRD, Umbu Kahumbu Nggiku, Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Abdullah Paoh, Kajari Sumba Timur, Octo Ricardo, S.H, M.H, Ketua PN Waingapu, pimpinan perangkat daerah dan undngan lainnya.
Pejabat pendamping dalam pelantikan ini adalah Asisten III Setda Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos dan Asisten II, Umbu Memang serta rohaniawan.
Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja.
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengatakan, pelantikan merupakan hal biasa dalam pemerintahan di suatu daerah. Pelantikan pejabat tinggi pratama ini setelah Pemkab Sumba Timur mendapat izin dari Mendagri No 821 tertanggal 15 Oktober 2020.
"Pelantikan juga sebagai penyegaran dalam pemerintahan. Pelantikan ini merupakan sebuah pemenuhan sebuah organisasi dan jangan dimaknai dengan hal-hal negatif dan kepentingan tertentu," kata Gidion.
Dikatakan, pelantikan itu juga bukan untuk kepentingan tertentu. Gidion mengharapkan para pejabat yang dilantik agar bekerja sesuai UU dan kewenangan yang diberikan.
" Pergunakan fasilitas sesuai jabatan dan kewenangan yang dimiliki," katanya.
Dikatakan, pelantikan itu juga sebagai sebuah bentuk kepercayaan pimpinan dan berkat Tuhan. Karena itu, pejabat harus dengan segenap hati melayani masyarakat Sumba Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)