Pilkada Belu
Bawaslu Belu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye di Desa Naitimu
Bawaslu Kabupaten Belu sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pendukung Paket Sahabat
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM| ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pendukung Paket Sahabat dan pendukung Paket Sehati yang terjadi di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.
Hasil penelusuran awal oleh Bawaslu Kabupaten Belu ditemukan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pendukung Paket Sahabat dan Pendukung Paket Sehati. Oleh karena itu, baik pendukung paket Sahabat maupun pendukung Paket Sehati berpotensi pidana.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (20/10/2020). Menurut Andre, Bawaslu sementara melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Naitimu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Suasana Partai Golkar Manggarai Timur Sumbang Semen dan Pasir Dua Rumah Ibadah di Borong
Berdasarkan kronologis awal yang ditemukan Bawaslu, baik pendukung Paket Sahabat maupun pendukung paket Sehati berpotensi pidana.
"Dari penelusuran awal yang dilakukan Bawaslu terhadap dugaan kampanye di Desa Naitimu, untuk sementara baik pendukung Paket Sahabat maupun pendukung Paket berpotensi pidana", tegas Andre.
Baca juga: Bantu Pembangunan Gedung Kapela Daniel Arugarwan Terima Kasih Kepada Partai Golkar
Lebih lanjut Andre mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Naitimu saat jadwal kampanye paket Sahabat tidak hanya dilihat dari satu kejadian saja tetapi dari rentetan seluruh kejadian.
"Bawaslu melihat bukan hanya satu kejadian. Tapi secara keseluruhan, satu paket", ujar Andre.
Kata Andre, sejumlah rentetan kejadian itu belum disebut sebagai pelanggaran kampanye tetapi masih dugaan pelanggaran yang membutuhkan penelusuran lebih mendalam dan cermat. Andre belum menjelaskan lebih rinci kejadian-kejadian yang terjadi saat itu karena merupakan obyek penelusuran Bawaslu.
Hanya saja, dari penelusuran Bawaslu ditemukan dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan pendukung Paket Sahabat maupun yang dilakukan pendukung paket Sehati.
Andre mengatakan, Bawaslu tegas dan profesional dalam menangani masalah ini sehingga buat pendukung paket Sahabat dan Paket Sehati tidak perlu saling menunding. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya sehingga terwujudnya Pilkada Belu yang aman, lancar dan damai serta bermartabat dan berintegritas.
Diberitakan Pos Kupang.Com sebelumnya, Ketua KPU Belu Mikhael Nahak mengharapkan kepada paslon agar melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Berkaitan dengan pandemi Covid-19 maka pelaksanaan kampanye harus mentaati protokol Covid-19.
Selain itu, Mikhel Nahak juga berharap kepada Paslon agar menjaga situasi keamanan selama penyelenggaraan pilkada sehingga terwujudnya pilkada Belu yang aman dan damai.
Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak mengatakan hal itu dalam sambutannya saat penetapan dua pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 di Hotel Matahari, 23 September 2020.
Dua pasangan calon Bupati Belu, Agus Taolin dan Willybrodus Lay yang diwawancarai Pos Kupang.Com secara terpisah mengaku, mereka siap mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Agus Taolin dan Willy Lay juga berkomitmen untuk melaksanakan kampanye damai serta selalu menjaga keamanan.
Calon bupati paket Sehati, dr. Agus Taolin ketika ditanya wartawan mengatakan, paket Sehati siap menjaga pilkada Belu yang aman, damai dan tertib. Paket Sehati bertekad untuk melakukan kampanye dengan sopan, tidak fitnah dan tidak ada kampanye gelap (black campaign).