Pilkada Malaka
KPU Malaka Resmi Tetapkan DPT di Pilkada 115.304 Jiwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait pelaksanaan P
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Setelah melewati tahapan pleno di tingkat desa sampai kecamatan pasca mendapat masukan dari warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka total DPT yang ditetapkan sebanyak 115.304 jiwa atau berkurang 129 dari yang sebelumnya tercatat pada DPS sebanyak 115.433 jiwa.
Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak menyampaikan hal ini melalui Juru Bicara, Yosef Nahak kepada Wartawan, Senin (19/10)
Dijelaskan Yosef bahwa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap yang diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Aula Susteran Ssps Betun telah ditetapkan DPT sebanyak 115.304 pemilih. Total DPT tersebut diperinci, 53.597 pemilih laki-laki dan 61.707 pemilih perempuan.
Menurutnya, DPT tersebut tersebar di 127 desa yang ada di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka. Dirinya merincikan, Kecamatan Botin Leobele 2.978 pemilih, Kecamatan Io Kufeu 5.128 pemilih, Kecamatan Kobalima 10.551 pemilih, Kecamatan Kobalima Timur 4.128 pemilih, Kecamatan Laenmanen 8.266 pemilih.
Kecamatan Malaka Barat 15.032 pemilih, Kecamatan Malaka Tengah 25.587 pemilih, Kecamatan Malaka Timur 6.629 pemilih, Kecamatan Rinhat 8.534 pemilih, Kecamatan Sasitamean 5.516 pemilih, Kecamatan Weliman 12.075 pemilih dan Kecamatan Wewiku 10.880 pemilih.
"Dalam DPT yang ditetapkan tersebut berkurang jika di bandingkan dengan di DPS yang ditetapkan pada beberapa waktu lalu sebanyak 115.433 jiwa. Perubahan data tersebut berdasarkan hasil perbaikan karena adanya data ganda dan setelah kita verifikasi maka DPT berubah menjadi 115.304 pemilih, sehingga yang di coret karena data ganda sebanyak 129 pemilih," jelasnya.
Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka tersebut juga di tetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Terjadi penambahan 73 TPS, karena Pilkada 2015 berjumlahTPS menjadi 322 TPS menjadi 395 TPS yang tersebar di 127 Desa 12 Kecamatan.
Selanjutnya DPT tersebut di umumkan kepada masyarakat. Pengumuman tersebut akan di pasang di desa dan titik-titik strategis di masing-masing desa dan Kecamatan. Kepada masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap DPT tersebut.
"Jika belum terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap dapat memberikan hak suaranya ke TPS dengan syarat membawa KTP elektronik dan melakukan pemilihan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus," kata Yosef.
Ditambahkannya, dengan penetapan DPT ini akan diberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga pada saat pemilihan mereka berhak menggunakan hak suara. Pasalnya,
surat keterangan kependudukan pihaknya masih menunggu regulasi tapi untuk sementara pemilih harus menggunakan KTP elektronik.
Dirinya berharap semua stakeholder mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (ad hoc), partai politik pengusung pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif dalam hal memberikan masukan terhadap DPT yang sudah diumumkan.
Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di Desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih tetap.
Pihaknya juga meminta kepada semua stakeholder untuk mendorong atau mengajak masyarakat yang mungkin belum mengurus dokumen kependudukan agar diurus sehingga bisa didaftarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BalasBalas ke semuaTeruskan

Baca juga: KPU Sudah Tetapkan DPT Pilkada Ngada 2020, Ini Jumlahnya!