Berita Ngada

KPU Sudah Tetapkan DPT Pilkada Ngada 2020, Ini Jumlahnya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ngada 9 Desember 2020 mend

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh KPU di Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (20/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ngada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, menyebutkan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada menetapkan sebanyak 111.416 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Stanislaus, menjelaskan, total DPT yaitu 111.416 dengan rincian laki-laki 53.898 dan perempuan 57.518 pemilih.

Stanislaus menjelaskan semua Paslon menerima hasil pleno penetapan DPT tersebut.

"Proses Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Bawaslu dan tim penghubung Paslon. Jadi dapat diterima oleh seluruh pihak," ujar Stanislaus kepada POS-KUPANG.COM Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan sedangkan wajib pilih yang namnya belum masuk dalam DPT saat pelaksanaan nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa serta E-KTP.

"Tidak bisa masuk dalam DPT lagi karena sudah ditetapkan, tetapi penduduk yang telah memenuhi syarat masih dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember dengan menunjukkan e-KTP saja. Sehingga masuk kategori daftar pemilih khusus," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ngada yang membidangi Divisi Program dan Data KPU Ngada, Saiful Amri M.P Sila menyampaikan dalam rapat pleno tersebut sudah ditetapkan DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada sebanyak 111.416 pemilih.

Jumlah tersebut tersebar di 12 Kecamatan dan 151 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Ngada.

"Ada 357 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 53.898 pemilih laki-laki dan 57.518 pemilih perempuan, jumlah ini tersebar di seluruh kecamatan. Dengan sudah ditetapkannya DPT ini, pihak KPU Ngada sudah bisa untuk proses logistik yakni surat suara, formulirdan semua kelengkapan TPS," ungkap Saiful.

Sementara itu juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, menyampaikan kegiatan ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu juga selaras dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Sebelum penetapan DPT, KPU Kabupaten Ngada dapat menerima masukan sepanjang masukan disertai data autentik dan elemen data yang lengkap dan utuh,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan limpah terima kasih kepada semua stakeholder dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020.

"Profisiat bagi rekan-rekan PPS, PDK, rekan-rekan PPK dan Panwascam yang telah sukses menyelesaikan pleno DPSHP pada setiap tingkatannya. Bagi sahabat-sahabat Ketua dan Anggota Bawaslu dan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati ngada tahun 2020," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved