BLT UMKM

KABAR GEMBIRA, Pemerintah Masih Buka Kesempatan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Kabar baik bagi para pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Benny Dasman
TRIBUN/ISTIMEWA
BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya"

 Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kabar Baik, Pemerintah Masih Buka Kesempatan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara dan Syaratnya, https://manado.tribunnews.com/2020/10/20/kabar-baik-pemerintah-masih-buka-kesempatan-blt-umkm-rp-24-juta-begini-cara-dan-syaratnya?page=3.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved