UU Cipta Kerja

Blak-blakan Cerita ke Karni Ilyas Batalkan UU, Mahfud MD Akui Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja!  

Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama bos Indonesia Lawyers Club atau ILC, Karni Ilyas.

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD 

Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun.

"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud MD.

Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan.

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1.035 (halaman)," kata mantan politikus PKB ini.

"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya.

"Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.

Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.

Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal.

Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud MD.

"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.

Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved