UU Cipta Kerja

Blak-blakan Cerita ke Karni Ilyas Batalkan UU, Mahfud MD Akui Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja!  

Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama bos Indonesia Lawyers Club atau ILC, Karni Ilyas.

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD 

Mahfud MD menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.

"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.

"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tuai Polemik, Mahfud MD Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan karena Ini: Zaman Saya Pernah, https://wow.tribunnews.com/2020/10/19/tuai-polemik-mahfud-md-ungkap-uu-cipta-kerja-bisa-dibatalkan-karena-ini-zaman-saya-pernah?page=all.



Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved