Begini Tanggapan Penjabat Sekda TTU Terkait Oknum ASN yang Hamili Anak 13 Tahun

pemerintah daerah akan memberikan sangsi kepada oknum ASN tersebut setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.

Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.

Baca juga: Penetapan DPT di Kabupaten Mabar, Ini Komentar Bawaslu

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP, Pelajar SMA Kupang Asyik Gelar Pesta Seks di Kamar Kos, 3 Cewek 3 Cowok

Baca juga: Partai Golkar Sumba Timur Protes Pelantikan JPTP

Baca juga: Mbak You Sebut Nathalie Holscher Keras Kepala, Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Calon Istri Sule

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved