Partai Golkar Sumba Timur Protes Pelantikan JPTP
Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Partai Golkar Sumba Timur Protes Pelantikan JPTP
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Partai Golkar Sumba Timur memprotes mekanisme pelantikan delapan pejabat tinggi pratama atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Sumba Timur. Karena, sebelumnya Mendagri telah menolak memberikan persetujuan mutasi di daerah yang melaksanakan pilkada.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyampaikan hal ini, Selasa (20/10/2020).
Menurut Ali Fadaq, Partai Golkar memprotes pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Sumba Timur yang telah dilakukan pada Selasa (20/10/2020).
"Kita bukan tidak setuju dengan orang-orang atau pejabat yang dilantik, tetapi tidak setuju dengan mekanisme yang dilakukan," kata Ali Fadaq.
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Pemkab Sumba Timur itu bertentangan dengan Permendagri No 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Jelas bertentangan dengan Permendagri No 73/2016 terutama pada Pasal 2,3 dan Pasal 4. Karena itu, maka kami mohon kiranya bapak Menteri Dalam Negeri berkenan membatalkan surat persetujuan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Sumba Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri," jelas Ali.
Dikatakan, alasannya, bahwa telah terjadi politisasi birokrasi / ASN oleh Bupati Sumba Timur untuk memenangkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang didukung oleh Bupati Sumba Timur di ajang pilkada Kabupaten Sumba Timur dan disanyalir telah melanggar Permendagri No 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal (3) dan (4), sehingga dapat juga dipandang bahwa telah terjadi mal-administrasi pemerintahan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri dalam memberikan persetujuan tersebut.
Ali juga mengatakan, rencana mutasi atau perekrutan / pelantikan delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Bulan Oktober 2020, yang akan diikuti dengan rekrutman 8 (delapan) orang pejabat administrator dan 8 (delapan) orang pejabat fungsional serta pergantian beberapa Penjabat Kepala Desa dengan ASN-ASN yang sudah terang-terangan bertindak untuk mendukung paket yang tidak didukung oleh Partai Golkar bersama koalisinya.
Dicontohkan, pergantian penjabat Kepala Desa yang ada indikasi politisasi ini, terjadi antara lain di Desa Palakahembi Kecamatan Pandawai, Desa Pada Njara Hamu kecamatan Nggaha Orin Angu dan Desa Andamonung di Kecamatan Mahu serta Desa Wula dan Hadakamali di Kecamatan Wula Waijelu.
Delapan pejabat yang dilantik masing-masing Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Oktavianus Mb.Muku, S.P, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Thomas Peka Rihi,S.Sos, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Nico Pandarangga, STP, M.M, Kepala Dinas Sosial, Oktavianus Tamu Ama, S.Sos, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Oria A. Raramata,S.E, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Melkianus D. Patimara, S.H
Baca juga: BCL Bongkar Kebiasaan Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Itu Bikin Kesel; Ngapain Sih Goda-godain?
Baca juga: Pemkab Sumba Tengah Anggarkan Rp 30 Miliar Bangun Air Bersih
Baca juga: Kelas 5 Tema 3 Kunci Jawaban Halaman 100 101 102 103, Makanan Sehat Subtema 3 Pembelajaran 4
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Gollu Wola, S.Pd dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syane Tamu Ina,S.T,M.T.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)