Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan Lalu Diunggah Pengacara

"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
MAKAN SIANG BERSAMA -- Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ketika dijamu makan siang di Kejari Jaksel. Momen ini dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.(Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.) 

Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan, Lalu Diunggah Pengacara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra , dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10/2020).

Dua tersangka tersebut, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol)  Prasetijo Utomo.

Foto makan siang bersama itu, diunggah pengacara Napoleon Bonaparte bernama Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya.

Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.

"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.

Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.

Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.

 
 
 
"Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral," ucap Petrus.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta tanggapan.
Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap.
Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Dua Jenderal Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat keluar dari Gedung Kejari Jaksel, Jumat (16/10/2020).
Baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye yang ia kenakan saat tiba bersama penyidik Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, tak lagi dikenakannya.
Perubahan dari baju oranye menjadi rompi merah muda itu sekaligus menjadi tanda bahwa kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kini ditangani kejaksaan setelah dilimpahkan.
Kepada awak media yang telah menunggunya, Napoleon menyunggingkan senyum sembari memberikan sedikit pernyataan kesiapannya menjalani proses persidangan.

“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Tiga Tersangka

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim Polri turut melakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, atas dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keduanya yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

“Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara.

Anang mengungkapkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk mengadili ketiganya. JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan.

Untuk saat ini, Napoleon dan Prasetijo ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Mabes Polri. Sedangkan Tommy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
 

Nantinya, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta bersama Djoko Tjandra, yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Komitmen Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik sejak 5 Oktober lalu.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengugkapkan, diselesaikannya kasus ini merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sekalipun orang tersebut adalah pejabat.

“Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat, seperti dilansir dari Antara.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, selain mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam penghapusan red notice, penyidik juga mengusut dugaan perkara lain terkait pembuatan surat jalan palsu.

Dalam kasus surat jalan palsu, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik yaitu Djoko Tjandra, Prasetijo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.

Nyanyian Napoleon Bonaparte

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra harus diungkap. Oleh karena itu, ia mendukung, bila nantinya Napoleon hendak ‘bernyanyi’ di pengadilan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima suap Djoko Tjandra untuk memuluskan langkahnya.

“Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang mengingingkan

kasus ini terang benderang. Meskipun ada dugaan melibatkan polisi,” kata Wihad

i, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Meski begitu, ia meminta, agar Napoleon turut menyerahkan bukti jika memang ingin
membongkar keterlibatan pihak lain. Sehingga, pernyataan yang nantinya hendak disampaikan tidak hanya sekedar fitnah.
“Saya kira dalam membongkar kasus ini tidak ada fitnah siapapun, sehingga

masyarakat tahu siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal Polisi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang oleh Kajari Jaksel", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/12323811/jenderal-polisi-tersangka-penghapusan-red-notice-dijamu-makan-siang-oleh?page=all#page2
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved