Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan Lalu Diunggah Pengacara
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang Kajari Jakarta Selatan, Lalu Diunggah Pengacara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra , dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10/2020).
Dua tersangka tersebut, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu, diunggah pengacara Napoleon Bonaparte bernama Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.
"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.
Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.
Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Tiga TersangkaSelain Napoleon, penyidik Bareskrim Polri turut melakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, atas dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
Keduanya yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara.
Anang mengungkapkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk mengadili ketiganya. JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan.
Untuk saat ini, Napoleon dan Prasetijo ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Mabes Polri. Sedangkan Tommy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.Nantinya, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta bersama Djoko Tjandra, yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Komitmen PolriKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik sejak 5 Oktober lalu.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengugkapkan, diselesaikannya kasus ini merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sekalipun orang tersebut adalah pejabat.
“Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat, seperti dilansir dari Antara.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, selain mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam penghapusan red notice, penyidik juga mengusut dugaan perkara lain terkait pembuatan surat jalan palsu.Dalam kasus surat jalan palsu, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik yaitu Djoko Tjandra, Prasetijo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
Nyanyian Napoleon Bonaparte
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra harus diungkap. Oleh karena itu, ia mendukung, bila nantinya Napoleon hendak ‘bernyanyi’ di pengadilan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima suap Djoko Tjandra untuk memuluskan langkahnya.
“Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang mengingingkan
kasus ini terang benderang. Meskipun ada dugaan melibatkan polisi,” kata Wihad
i, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Meski begitu, ia meminta, agar Napoleon turut menyerahkan bukti jika memang inginmasyarakat tahu siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal Polisi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang oleh Kajari Jaksel", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/12323811/jenderal-polisi-tersangka-penghapusan-red-notice-dijamu-makan-siang-oleh?page=all#page2