Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia?

Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir

Editor: Bebet I Hidayat
Grid
Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia? 

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/172300126/ini-alasan-menperin-minta-ppnbm-mobil-baru-jadi-0-persen.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved