Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia?
Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir
Editor:
Bebet I Hidayat
Grid
Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia?
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/172300126/ini-alasan-menperin-minta-ppnbm-mobil-baru-jadi-0-persen.