Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia?

Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir

Editor: Bebet I Hidayat
Grid
Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia? 

Diberitakan sebelumnya, kabar pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus harga mobil Mitsubisi Xpander dan Avanza  jadi jauh lebih murah.

Hebohnya isu pajak mobil nol persen berimbas pada anjloknya harga jual mobil-mobil mahal.

Informasi seputar pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus ini juga belakangan menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menilai penghapusan pajak mobil baru tersebut kurang efektif di tengah kondisi pandemi covid-19.

Pasalnya, dengan pajak mobil nol persen atau pajak mobil baru dihapus ini dikhawatirkan akan terjadi pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi seperti iini.

Bagaimana tidak, mobil Mitsubisi Xpander dan Avanza yang dibandrol harga Rp 200 jutaan kini bisa turun hingga 50 persen.

Tujuan pemerintah, diharapkan dengan adanya pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus tersebut dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia.

Meski begitu Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay justru yakin pajak nol persen akan dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.

Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved