Pajak Mobil Baru 0 Persen, Akhirnya Menperin Blak-Blakan Alasan di Baliknya, Untungkan Indonesia?
Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir
POS-KUPANG.COM - Kementrian Perindustrian atau Kemenperin terus mendorong agar Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) menyetujui pajak 0 persen mobil baru.
Menperin Agus Gumiwang pun pernah menjelaskan, tujuannya untuk menggairahkan industri otomotif di tengah pandemi Virus Corona.
Salah satunya lewat pengajuan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama ( BBN), pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan pajak progresif ke Kementerian Keuangan.
Bila disetujui, maka relaksasi tersebut diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terhadap industri otomotif.
“Apalagi, industri otomotif merupakan satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Baru Nikah, Wanita Cantik Ini Bunuh Ibu Kandung, Ibu Mertua, Lalu Suami: Semua karena Utang Judi
Dia menyebutkan, pada 2019, lebih dari 1 juta kendaraan dijual di dalam negeri, dan 300.000 telah diekspor ke seluruh dunia.
Menurut Menperin, keunggulan produk otomotif yang dibuat oleh pabrikan di Indonesia telah diakui hingga kancah global.
Indonesia, ucapnya, teLah menjadi negara eksportir kendaraan completely built up (CBU) ke lebih dari 80 negara tujuan.
Lima negara tujuan utama tersebut yaitu Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko dan Vietnam.
Penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Juli lalu, disebutkan mampu menembus angka 25.200 unit atau naik 100 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penjualan pada Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47 persen dari bulan Juli.
Sementara, produksi kendaraan bermotor roda empat sepanjang tahun 2019 mencapai 1,28 juta unit dengan total nilai investasi hingga Rp 92,87 triliun.
Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang di dalam ekosistem kendaraan bermotor.
“Begitu juga industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada tahun 2019, mencapai 7,29 juta unit.
Sebanyak 810.000 unitnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor,” sambung Agus.
Baca juga: Mobil Bekas Harga Murah Hanya Rp 60 Jutaan, Ada Xenia, Avanza Hingga Serena
Wacana Pajak Nol Persen
Diberitakan sebelumnya, kabar pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus harga mobil Mitsubisi Xpander dan Avanza jadi jauh lebih murah.
Hebohnya isu pajak mobil nol persen berimbas pada anjloknya harga jual mobil-mobil mahal.
Informasi seputar pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus ini juga belakangan menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menilai penghapusan pajak mobil baru tersebut kurang efektif di tengah kondisi pandemi covid-19.
Pasalnya, dengan pajak mobil nol persen atau pajak mobil baru dihapus ini dikhawatirkan akan terjadi pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi seperti iini.
Bagaimana tidak, mobil Mitsubisi Xpander dan Avanza yang dibandrol harga Rp 200 jutaan kini bisa turun hingga 50 persen.
Tujuan pemerintah, diharapkan dengan adanya pajak mobil baru nol persen atau pajak mobil baru dihapus tersebut dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia.
Meski begitu Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay justru yakin pajak nol persen akan dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.
Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.
Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi covid-19.
"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.
Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
Pajak pertambahan nilai (PPN),
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/172300126/ini-alasan-menperin-minta-ppnbm-mobil-baru-jadi-0-persen.