UU Cipta Kerja

Mahfud MD Buat Pengakuan Mengejutkan,Sebut Punya 6 Versi UU Cipta Kerja,Versi Mana Disahkan Puan dkk

Mahfud MD Buat Pengakuan Mengejutkan,Sebut Punya 6 Versi UU Cipta Kerja,Versi Mana Disahkan Puan dkk?

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."

"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.

Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.

Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.

"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."

"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."

"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Baca juga: Rocky Gerung Sindir Mahfud MD, Bintang ILC TV One Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Persaiangan Politik

Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."

"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved