Berita Ende Hari Ini
Bawaslu Ende Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih 2020
Bawaslu Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) menggelar sosialisasi tentang jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilih
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pihak Bawaslu Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) menggelar sosialisasi tentang jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilih tahun 2020 di Ende, Senin (19/10/2020).
Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut yakini dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, sementara peserta sosialisasi dari stakehokders terkait.
Kepala Bawaslu Ende, Natsir Kotten, menegaskan sosialisasi tersebut sangat penting merupakan refresh dari pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya.
Baca juga: Mira Gorok Leher Bayi Polisi Duga Alami Baby Blues
Menurutnya, daftar pemilih sering menjadi isu sentral dalam Pemilu, terutama pada saat penghitungan suara.
Natsir mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu kadangkala ditemukan ada warga masyarakat memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar pemilih. Begitu pun sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: Alex Rins Bikin Kejutan
Menurut Natsir problem itulah yang mendasari penyelenggaraan sosialisasi jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilih.
"Tugas ini tidak ringan, tetapi bukan berarti tidak bisa kita selesaikan dengan baik. Semua itu kembali kepada kita semua selalu penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Dijelaskan, salah satu prinsip pemilihan umum demokratis adalah adalah hak pilih. Hak pilih adalah hak memilih atau hak memberikan suara bagi setiap orang dewasa yang sah menurut undang-undang.
Sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Dasar menjamin persamaan hak politik warga negara.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1): segala warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Prinsip hak pilih secara universal terkandung di dalam asas umum yang mengharuskan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak pilih.
Terhadap asas umum ini undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa semua warga negara yang memenuhi persayaratan berhak mengikuti pemilu.
Dia katakan, dengan edukasi dan sosialisasi diharapkan pemilihan umum berjalan aman, damai serta menghantarkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Sementara itu, John Renggi, selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Ende yang menjadi salah satu narasumber kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, Dukcapil Ende dalam sosialisasi tersebut memaparkan terkait pemanfaatan data terkait pelaksanaan pemilu.
"Ini penting untuk kita lakukan walaupun belum dimulainya Pilkada, tetapi kita selalu mau memutakhirkan data dan perlu sosialisasi kepada stakehokders," ungkapnya.
John katakan, Dukcapil Ende berkomitmen terus melakukan pemutakhiran data guna mendukung pelaksanaan pemilu bersih. Tidak hanya itu, Dukcapil Ende juga akan secara tegas menyampaikan apabila ada kekeliruan terkait data pemilih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)