ANEH TAPI NYATA Wanita Ini Divonis Hukuman Paling Lama Di Dunia, Bukan Penjara Seumur Hidup Tapi Ini

Pada saat itu, chit fund sangat populer di Thailand dan India, sehingga banyak orang mendaftar untuk mengikuti Chamoy, dan berharap menjadi kaya.

Editor: Frans Krowin
intisari.grid.id
Wanita bernama Chamoy Thipyaso ini menjalani penjara paling lama di dunia 141 tahun lebih 

Apa itu?

Namanya adalah hukum lese-majeste Thailand, di mana hukum ini melarang penghinaan terhadap monarki, termasuk salah satu hukum yang paling ketat di dunia.

Dilansir BBC, penegakan hukum tersebut semakin meningkat sejak militer Thailand mengambil alih kekuasaan pada tahun 2014 melalui kudeta.

Banyak orang telah dihukum dengan hukuman penjara yang berat akibat pelanggaran hukum itu.

Kritikus mengatakan pemerintah yang didukung militer menggunakan undang-undang tersebut untuk menekan kebebasan berbicara.

PBB telah berulang kali meminta Thailand untuk mengubahnya.

Namun, pemerintah mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk melindungi monarki, yang sangat dihormati di Thailand.

Apa sebenarnya hukum lese-majeste ini?
Pasal 112 KUHP Thailand mengatakan siapa pun yang "mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati" akan dihukum dengan hukuman penjara antara tiga dan 15 tahun.

Undang-undang ini hampir tidak berubah sejak dibuatnya hukum pidana pertama Thailand pada tahun 1908.

Meskipun hukumannya baru diperketat pada tahun 1976.

Keputusan itu juga telah diabadikan dalam semua konstitusi Thailand baru-baru ini, yang menyatakan:

"Raja akan dinobatkan dalam posisi pemujaan yang dihormati dan tidak boleh dilanggar."

"Tidak ada seorang pun yang boleh mengekspos Raja terhadap tuduhan atau tindakan apa pun."

Namun, tidak ada definisi jelas tentang apa dikategorikan penghinaan terhadap monarki.

Para kritikus mengatakan hal itu memberikan kelonggaran kepada pihak berwenang untuk menafsirkan hukum dengan cara yang sangat luas.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved