Berita Kefamenanu Hari Ini
Tangani Empat Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu TTU Berharap ASN Jaga Netralitas
Tangani empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu TTU berharap ASN jaga netralitas
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Tangani empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu TTU berharap ASN jaga netralitas
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Martinus Kolo mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah menangani empat kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada).
Martinus menjelaskan, empat kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut yakni laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.
Baca juga: ALB Prakarsai Bersih-bersih Pantai Pede Labuan Bajo
Atas empat kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut, Martinus berharap kepada para ASN supaya senantiasa menjaga netralitasnya, apalagi dimasa-masa kampanye seperti saat ini.
"Kita berharap dengan memasuki tahapan kampanye saat ini, ya ASN tetap menjaga netralitasnya untuk kemudian tidak ikut dalam politik praktis," ujarnya Martinus kepada Pos Kupang saat ditemui, Jumat (16/7/2020).
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Pemilih Terbanyak di Kecamatan Kota Waingapu dan Kambera
Martinus mengatakan, jika tidak menjaga netralitas dalam pilkada, maka kasusnya akan diproses oleh Bawaslu. Jika terbukti memenuhi unsur netralitas ASN, maka nanti akan direkomendasikan ke pihak Komisi ASN.
"Kalau kita lihat di surat edaran Mendagri, hanya ada dua sangsi, dalam konteks pemilihan yaitu sangsi disiplin sedang dan sangsi disiplin berat. Kalau sangsi disiplin sedang bisa penurunan pangkat, tapi kalau sangsi disiplin berat bisa sampai pada pemecatan," tegasnya.
Martinus juga berharap kepada pihak penyelenggara pemilu, baik itu ditingkat Bawaslu Kabupaten TTU dan jajarannya, maupun KPU bersama jajarannya agar tetap menjaga integritas dan independensinya.
"Lalu kami juga mengharapkan kepada masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah menangani sekitar empat kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut.
Empat kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diantaranya, laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (16/10/2020).
Martinus mengatakan, sebelum penetapan calon, pihaknya sudah menangani sebanyak dua kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa. Terhadap kasus itu, pihaknya sudah menangani, namun hasilnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kasus kedua, terang Martinus, yakni kasus dugaan netralitas ASN, berdasarkan temuan penyelenggara dan sudah diproses bersama forum gakumdu. Terhadap kasus tersebut, sudah dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
"Dan kita sudah rekomendasikan kepada komisi ASN. Dia terbukti terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tangani-empat-kasus-dugaan-pelanggaran-pilkada-bawaslu-ttu-berharap-asn-jaga-netralitas.jpg)