Berita Mbay Hari Ini

OMK Fataleke Ikut Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Nagekeo

OMK Fataleke Ikut Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Nagekeo

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana kegiatan sosialisasi di aula Kapela St. Petrus Fataleke Desa Bidoa Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo, Sabtu (17/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sejumlah Orang Muda Katolik ( OMK) Stasi St. Paulus Fataleke Paroki St. Petrus Martir Ndora mengikuti sosialisasi peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu Nagekeo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kapela Stasi St. Paulus Fataleke Desa Bidoa Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo, Sabtu (17/10/2020).

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga menjelaskan kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan. Sehingga memberikan pemahaman terkait peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

Baca juga: Bupati Agas Resmikan 4 Ruangan Rehabilitasi SDI Muku Jawa, Rana Mese

Yohanes menjelaskan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Baca juga: Warga Sillu Kesulitan Mengakses Sumber Air Bersih

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu. Memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran politik uang.

Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Selain itu merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ia juga mengatakan Bawaslu juga berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

Ia juga Bawaslu juga berwenang melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran OMK hari ini sangat lah penting. Peran kita bisa melaporkan dan memberikan informasi. Sehingga menjadi bahan bagi kita untuk memberikan tindakan-tindakan selanjutnya. OMK menjadi mitra yang strategis bagi Bawaslu. Soal Sara dan politik uang harus dicegah," ujarnya.

Ia mengatakan biasanya menjelang pelaksanaan Pemilu potensi pelanggaran terkait keterlibatan ASN, Kepala Desa, aparatur desa sangat besar. Sehingga perlunya edukasi dan sosialisasi yang terus menerus.

"Kepala Desa, aparatur Desa dan ASN harus netral. Potensi pelanggaran harus dicegah. Undang-undang melarang keterlibatan mereka," ujarnya.

Ketua OMK Stasi St.Paulus Fataleke, Alexandryan Nazu Were, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bawaslu Nagekeo yang telah memilih kegiatan dilaksanakan di Fataleke.

Gadis yang akrab disapa Cindy Were ini mengungkapkan bahwa memang bagi OMK kegiatan tersebut merupakan baru dan selama ini banyak belum mengetahui peran dan fungsi Bawaslu.

Cindy mengaku senang karena apa yang disampaikan oleh pembicara dari Bawaslu Nagekeo dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait peran dan fungsi Bawaslu.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat dan luar biasa. Dari Bawaslu Nagekeo memberikan sosialisasi sangat bagus. Kehadiran mereka menambah wawasan bagi kami OMK Fataleke," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved