Farid Djawas Serahkan Diri di Polsek Kelapa Lima, Info

tersangka kasus KDRT menyerahkan diri di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Jumat, 16/10/2020 pukul 18.00 Wita.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ilustrasi KDRT 

Farid Djawas Serahkan Diri di Polsek Kelapa Lima

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pasca permohonan praperadilan ditolak dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Farid Djawas tersangka kasus KDRT menyerahkan diri di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Jumat, 16/10/2020 pukul 18.00 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S. I. K, melalui, Kapolsek Kelapa Lima, AKP, Andri Setiawan, S. H., S. I. K, Sabtu, 17/10/2020.

"Tadi kita mendekati kuasa hukumnya agar mau menyerahkan Djawas secara baik. Dan yang bersangkutan sudah ada di sel Mapolsek," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya: Bak Jatuh Tertimpa Tangga", Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak, Farid Jawas Ditetapkan Dalam DPO

Bak jatuh tertimpa tangga, permohonan praperadilan yang diajukan seorang staf di salah satu BRI Cabang Kota Kupang bernama Farid Jawas dalam kasus KDRT ditolak oleh hakim. Selain itu, tersangka juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelapa Lima kasus KDRT. Pasalnya, selama proses persidangan praperadilan dirinya tidak pernah hadir.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S. I. K melalui, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Lima, A. K. P, Andri Setiawan, S. H., S. I. K dalam jumpa pers, Jumat, 16/10/2020.

"Si Farid Jawas ini, sebelum mengajukan pra, sebenarnya kasusnya sudah P21, selama tahap dua dia ini menghilang," ujarnya.

Pihak Polsek Kelapa Lima telah berusaha melakukan pencarian ke tempat kerja tersangka namun informasi yang diterima bahwa ia mengajukan cuti.

"Sampai di persidangan pun dia tidak pernah hadir, makanya kita terbitkan yang namanya DPO," bebernya.

Dikatakan AKP Andri, Farid Jawas sebelumnya mengajukan praperadilan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh isterinya di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Baca juga: Aset Pemprov NTT di Ende Mubazir, Begini Kondisinya!

Baca juga: Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif : Ajak Warga Pubabu Tempati Rumah Yang Dibangun Pemprov NTT

Baca juga: Kapolda NTT Ajak Warga Pubabu Tempati Rumah Yang Dibangun Pemprov NTT

Pasca penyidikan, Farid Jawas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang. Dalam gugatan tersebut, ia mengajukan 3 tuntutan yakni, SPDP, pemeriksaan pendampingan pengacara dan ketetapan tersangka.

Namun, ketiga tuntutan yang diajukan dalam permohonan praperadilan ditolak oleh hakim.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved