Berita Maumere Hari Ini

Siswi SMK Sikka Gugat Kapolri

Siswi SMK di Kabupaten Sikka berinisial EDJ menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolres Sikka AKBP Sajimin

Editor: Kanis Jehola
Dok/Ilustrasi
Ilustrasi - 4 Tahun Kasus Pemerkosaan Tak Terungkap, saat SD Diperkosa, Kini Sudah SMA Gugat Kapolri Idham Azis 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE -Siswi SMK di Kabupaten Sikka berinisial EDJ menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolres Sikka AKBP Sajimin atas pembiaran kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016. Empat tahun berjalan, kasus tersebut belum ada titik terang dan pelaku masih berkeliaran.

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan, Yohanes Dominikus Tukan menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.

Baca juga: Warga Polo-Besipae Saling Serang

Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebelah kebun orangtuanya. JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50 ribu.

EDJ menolak pemberian uang dan memilih pergi. Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun gagal karena kondisi geografis.

Baca juga: NTT Kehilangan Legenda Atletik Jenazah Edu Nabunome Dimakamkan

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10) malam.

Setelah kejadian itu, orangtua korban, LL dan AS melapor ke Polsek Paga Polres Sikka. Polisi menahan JLW selama tiga pekan, lalu pelaku dibebaskan.

Selama empat tahun, JLW masih berkeliaran bebas dan tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Yohanes menyebut ada 13 pengacara yang tergabung di Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan yang mendampingi gugatan EDJ. Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register: 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9) lalu.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.

Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan. Namun, kasus ini tak kunjung jelas.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus yang juga kuasa hukum korban.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, kepolisian sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan pada 2016 lalu. Ia menjelaskan kasus tersebut terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polsek Paga dan dialihkan ke Polres Sikka agar segera tuntas.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved