Berita Ende Hari Ini
Tersangka Pencurian Barang Elektronik di Ende di Bawah Umur, Berstatus Pelajar
Salah satu tersangka pencurian barang elektronik di Perumahan Perwira Kota Ende dan di SMK Perikanan di Jl. Perwira Kota Ende masih dibawah umur
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Salah satu tersangka pencurian barang elektronik di Perumahan Perwira Kota Ende dan di SMK Perikanan di Jl. Perwira Kota Ende ternyata masih dibawah umur (17) dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Ende.
Tersangka di bawah umur bersinisial J tersebut bersama temannya berinisial S (21) mencuri handphone, laptop di dalam rumah warga di perumahan perwira dan alat printer di SMK Perikanan di Jl Perwira.
Barang bukti hasil curian antara lain, 1 handphone oppo F9 warna ungu, 2 handphone J2 Prime, 1 buah laptop merk HP warna hitam, 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam dan 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih.
Baca juga: Baru Tahun Ini Masyarakat Pengguna Ponsel di Perbatasan Lega, Sinyal Telepon Kalahkan Timor Leste
S dan J melakukan aksi pencurian pada 6 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak media di Polres Ende (16/10/2020) mengatakan, saat ini S ditahan di Polres Ende sedangkan J tidak ditahan, karena masih di bawah umur, tetapi wajib lapor.
Menurutnya, mengingat tersangka J masih dibawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya, tetap mengupayakan divesri anak. "Artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke di luar peradilan pidana," jelas AKP Lorensius.
Baca juga: Bacaan Sholawat Barjanzi Jelang Maulid Nabi 2020 di Bulan Rabiul Awal 1442 H Lengkap dengan Syafaat
AKP Lorensius mengatakan, diversi anak secara tegas juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang diwajibkan untuk upaya diversi. "Dan juga Pasal 8 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Upaya divesri melalui musyawarah melibatkananak & orangtua/walinya, lalu korban & orangtua/walinya, pembimbing serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
"Bahwa dalam tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun PemeriksaanPerkara Anak di Pengadilan Negeri, diwajibkan upaya DIVERSI Sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh korban. Kita lalu lakukan penyelidikan. Di tanggal 9 Oktober ada informan yang menyampaikan bahwa ada seseorang membeli handphone oppo F9, dijual seseorang berinisial S, yang mana S kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Setelah didalami, kata AKP Lorensius, diketahui S tidak sendirian melakukan aksi pencurian. S melancarkan aksinya bersama rekannya, J. J lah yang kemudian pergi menjual handphone oppo F9 hasil curian dengan harga tujuh ratus ribu rupiah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)
