Bukan Hanya Prajurit TNI,Ada Juga Sejumlah Oknum Polri yang DidugaTerlibat LGBT,Bakal Dikenai Sanksi

Ditengah-tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja, kabar panas muncul dari lingkungan TNI Sejumlah prajurit di intitusi kemiliteran tersbut diduga merup

Editor: Alfred Dama
Sipri Seko
POLISI -- Aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota siaga di tepi lapangan, Stadion Oepoi Kupang. 

Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.

Ilustrasi LGBT. (Wikipedia)
Ilustrasi LGBT. (Wikipedia) ((Wikipedia))

Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer.

Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.

Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.

"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," tutur Burhan.

Menurutnya, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Burhan mengatakan Pasal 292 KUHP itu tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.

"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.

Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.

Ilustrasi prajurit TNI. (KOMPAS.COM/GARRY A LOTULUNG)

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.

Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved