Bukan Hanya Prajurit TNI,Ada Juga Sejumlah Oknum Polri yang DidugaTerlibat LGBT,Bakal Dikenai Sanksi

Ditengah-tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja, kabar panas muncul dari lingkungan TNI Sejumlah prajurit di intitusi kemiliteran tersbut diduga merup

Editor: Alfred Dama
Sipri Seko
POLISI -- Aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota siaga di tepi lapangan, Stadion Oepoi Kupang. 

Bukan Hanya Prajurit TNI, Ada Juga Sejumlah Oknum Polri yang Diduga Terlibat LGBT, Bakal Dikenai Sanksi

POS KUPANG.COM -- Ditengah-tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja, kabar panas muncul dari lingkungan TNI

Sejumlah prajurit di intitusi kemiliteran tersbut diduga merupakan penyuka sesama jenis atau LGBT

Belakangan di lingkungan Polri juga ada indikasi anggotanta yang terlibat LGBT tersebut 

 Setelah prajurit TNI, kini oknum polisi diduga terlibat LGBT, bakal dikenai sanksi.

Kasus LGBT di dalam tubuh TNI dan Polri sedang jadi perbincangan hangat.

Mabes Polri pun angkat bicara terkait kasus LGBT yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil Penelitian, Pemilik Golongan Darah Lebih Kebal Lawan Virus Corona, Ada Semacam Perlindungan

Pihak Mabes Polri masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ," ujarnya, Jumat (16/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono ((Tribunnews/Igman Ibrahim))

Adapun persoalan itu telah diatur dalam Perkap tersebut pada Pasal 11 huruf C.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," Imbuh Awi.

Terkait berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.

"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved