TERBONGKAR Isi WA KAMI Medan, Sebar Hasutan Anarkis Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Targetnya Jelas!

Tersangka JG juga diduga menulis perihal bom molotov yang menurut polisi berbunyi Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TERBONGKAR Isi WA KAMI Medan, Sebar Hasutan Anarkis Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Targetnya Jelas!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  - Di luar dugaan, ternyata aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, ditunggangi kelompok tertentu.

Salah satu kelompok yang menunggangi aksi massa tersebut adalah KAMI Medan.

Melalui Grup WA (WhatsApp) KAMI Medan menyebar hasutan dan provokasi untuk tindakan anarkis. Hasutan dan provokasi tersebut tentunya mengarah pada target yang ingin dicapai.

Hal ini telah diungkapkan Polri setelah menangkap admin serta anggota grup aplikasi WA bernama "KAMI Medan".

Oknum admin dan anggota grup KAMI Medan itu ditangkap polisi, karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

Total empat orang yang ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, yakni KA, JG, NZ, WRP.

KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.

Kemudian, KA, menurut polisi, juga menulis “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” serta “Kalian jangan takut dan jangan mundur” di grup tersebut.

Kemudian, di grup yang sama, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998.

“Kemudian ada juga (JG) menyampaikannya ‘Buat skenario seperti 98’, kemudian ‘Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya’, kemudian ‘Preman diikutkan untuk menjarah’,” kata Argo.

Tersangka JG juga diduga menulis perihal bom molotov yang menurut polisi berbunyi “Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran”.

Aparat pun mengklaim telah menemukan bom molotov saat aksi di Medan tersebut. Bom molotov itu, katanya, diduga dilempar dan membakar sebuah mobil.

Untuk tersangka NZ, polisi menuturkan, perannya juga menulis di grup tersebut.

 
 
 
“Dia (NZ) menyampaikan bahwa ‘Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China’,” tuturnya.
Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.
Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.
Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan. (*)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved