Pilkada Manggarai Barat

Pilkada Mabar, Bawaslu Temukan 1 Kades Tidak Netral

Seorang kepala desa ( Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditemukan tidak netral dalam Pilkada di daerah itu

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pilkada Mabar, Bawaslu Temukan 1 Kades Tidak Netral
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Seorang kepala desa ( Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditemukan tidak netral dalam Pilkada di daerah itu.

Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti mengatakan, pihaknya telah meneruskan temuan tersebut ke Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Kades tersebut merupakan kades dari Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Baca juga: Final, Ini Jumlah DPT Dalam Pilkada Mabar 2020

"Ditemukan panwascam, sudah dilakukan penanganan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sudah kami teruskan ke pak bupati," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, kades Rehak pada 3 Oktober 2020 lalu terpantau mengikuti kampanye salah satu paslon bupati, mengikuti yel-yel, menepuk tangan serta mengacungkan jarinya sesuai nomor urut paslon tersebut.

Baca juga: Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Ormas di NTT, Ini Tujuannya

Dijelaskannya, para kades tidak dilarang untuk mengikuti kampanye tatap muka, namun tidak diperkenankan untuk aktif dalam kegiatan tersebut.

"Kami tidak berhak melarang di sana karena diundang, intinya jangan aktif dan terlibat langsung seperti ikut yel-yel dan acungkan jari sebagai simbol sesuai nomor urut paslon," ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Frumensius, pihaknya baru menemukan 1 kades yang tidak netral dalam tahapan kampanye Pilkada Mabar.

Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Mabar dan bupati menanggapi dengan mengeluarkan surat terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa pada bulan April 2020 lalu.

"Surat imbauan itu sebagai tambahan pegangan aturan, tetap yang kami pakai terkait netralitas kepala desa yang juga termuat dalam UU Desa," katanya.

Pihaknya berharap agar para kades dan aparaturnya menaati aturan yang ada dengan menjaga netralitas dalam pilkada.

"Itu yang kami harapkan, bahwa soal dukungan, itu nanti di tanggal 9 Desember 2020, tapi untuk terlibat aktif, selain sebagai masyarakat dia diikat dengan jabatannya yang dilarang oleh aturan," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved