Berita Waingapu Hari Ini
Kasus Curnak di Sumba Timur - Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka
Polres Sumba Timur menolak permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus kasus pencurian ternak ( curnak) di Desa Ngalu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak Polres Sumba Timur menolak permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus kasus pencurian ternak ( curnak) di Desa Ngalu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Saat ini proses BAP para tersangka telah tahap satu.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (16/10/2020), tersangka kasus curnak di Pahunga Lodu yang telah diamankan polisi sebanyak empat orang. Keempat orang itu masing-masing berinisial WN (35), TK (20), AR (39)dan LR (23).
Salah satu tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonannya tidak dikabulkan oleh polisi.
Baca juga: Satgas Pamtas Gencar Sweeping di Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi mengatakan, kasus curnak di Pahunga Lodu dalam proses penuntasan dan saat ini pemberkasan sudah tahap satu.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, Handrio menjelaskan, permohonan itu ditolak penyidik dengan alasan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. Apalagi, lanjutnya, berkas perkara sudah tahap satu.
Baca juga: Berkampanye Di Kampung Prai Kateti, Sumba Barat, Paket Animo Berjanji Bawa Perubahan
"Kita tolak permintaan penangguhan penahanan. Saat ini posisi kasus telah tahap satu," katanya.
Sebelumnya, Handrio mengatakan,
pengungkapan kasus curnak ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pencurian ternak.
Informasi dari masyarakat itu, bahwa pada Kamis 3 September 2020 yang lalu bahwa ada hewan ternak hasil curian yang akan di pindahkan dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Pahunga Lodu ke Kecamatan Rindi.
"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam," ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan masyarakat, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa hewan warga telah dicuri dan di simpan di padang Tandening, Kecamatan Pahunga Lodu dan akan di pindahkan pada Jumat dini hari.
"Pengembangan terus dilakukan hingga tim berhasil mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truk yang masuk ke padang Tandening di Kecamatan Pahunga Lodu untuk mengangkut hewan hasil curian tersebut.
Pada pukul 05.30 Wita, saat truk tersebut melintasi di jembatan Ngalu, tim melakukan penghadangan. Saat diperiksa, polisi menemukan dua ekor Sapi di dalam truk, dengan cap UY dan satunya belum memiliki cap," katanya.
Handrio mengatakan, tim kemudian mencari informasi dan mendapatkan nama pemilik sapi dengan cap UY tersebut berinisial UYH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)