Berita Kupang Hari Ini
Viktor Ancam Pendemo Anarkis Pemprov NTT Dukung Omnibus Law
Gelombang protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI masih terus terjadi.
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Gelombang protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI masih terus terjadi. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengingatkan, saat menyampaikan aspirasi, pendemo tidak boleh anarkis.
"Mau anarkis di tempat lain. Kalau di NTT, saya lipat mereka," tegas Gubernur Viktor usai menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi NTT, Rabu (14/10/2020).
Gubernur Viktor mengatakan, ada kesalahpahaman informasi dari para pendemo. Selain itu, ada niat dari pihak tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah. Menurutnya, hal ini harus ditanggapi serius.
Baca juga: Dorong Transaksi Cashless, Beli Pertamax Bisa Lebih Hemat Rp 250/Liter
"Saya melihat apa yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri sangat baik dalam mengantipasi demo. Menurut saya, aksi protes itu tidak murni semata tenaga kerja," katanya.
Jika membaca secara keseluruhan naskah akademik dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, lanjut Gubernur Viktor, maka pasal demi pasal tersebut sangat menguntungkan tenaga kerja.
Baca juga: Haji Djudje Tepis Pemda Manggarai Barat
"Juga tidak akan ada lagi pejabat gubernur maupun bupati dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang membuat izin investasi menjadi terhambat. Karena sekarang makin lebih cepat, dan itu baik sekali," ujarnya.
Gubernur Viktor menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Sudah pasti Pemprov NTT mendukung 1000 persen. Kalau tidak mendukung, Gubernur NTT sudah ribut," tandasnya.
Unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di Kota Kupang selama tiga hari beruntun. Antara lain dilakukan elemen mahasiswa yang tergabung dalam forum Cipayung Plus. Saat demonstrasi di gedung DPRD Provinsi NTT sempat terjadi kericuhan. Berkat kesigapan aparat keamaan, kejadian itu tidak berlangsung lama dan situasi terkendali.
Demonstrasi menolak Omnibus Law juga terjadi di Maumere (Kabupaten Sikka), Ende, Kefamenanu (Kabupaten Timor Tengah Utara), Waingapu (Kabupaten Sumba Timur) dan Labuan Bajo (Manggarai Barat).
Di Labuan Bajo, mahasiswa dan ormas yang tergabung dalam forum Gerakan Masyarakat (Geram) Manggarai Barat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (14/10).
Pendemo mendesak Geram mendesak Gubernur NTT dan DPRD Manggarai Barat membuat surat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Geram menuding, undang-undang tersebut lebih berpihak kepada para pemodal.
"Omnibus Law ini semakin menindas kaum marjinal dan tidak berpihak kepada mahasiswa, buruh, petani dan kaum miskin kota," teriak seorang orator.
Menurut Geram Manggarai Barat, Omnibus Law merupakan bentuk dari sistem kapitalisme imprealisme yang lebih mengedepankan akumulasi modal, daripada kepentingan para pekerja.
Geram menegaskan aksi yang dilakukan tidak ditunggangi oleh pihak manapun. "Kami ditunggangi oleh kepentingan rakyat," ujar orator lainnya.
Geram menuntut mencabut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, gratiskan pembiayaan kesehatan (rapid test, PCR), menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, menolak PHK sepihak, menolak pemotongan upah sepihak dan gratiskan biaya pendidikan dari Paud hingga perguruan tinggi.