Mata Najwa

Mata Najwa Ungkap Beda Naskah RUU Cipta Kerja Yang Disahkan DPR vs Untuk Jokowi, Singgung Pekebun

Pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian memantik aksi penolakan hingga berjung pada aksi demontsrasi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

8. "Pada saat bersamaan beredar di medsos yang secara tegas menyebut nama Bapak SBY. " Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta

9. "Jadi ada rentetan pemerintah menyebut ada yang mendalangi lalu dibikin medsos dan jelas menyebut nama SBY. Negara membiarkan Presiden ke-6 diperlakukan begitu." Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta

10. "Kalau omongan medsos gak betul ya tindak dong, ini kan gak masuk akal. kalau Pemerintah gak menjelaskan ya pemerintah ini adalah produsen hoaks terbesar dan menyebarluaskan. "Benny K Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta

11. "Aktor itu ada yang baik yakni serikat buruh yang mau memperjuangkan hak buruh saya minta polisi itu dilindungi."  @mohmahfudmd #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta

* Jokowi Bantah 7 Hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden: Jika Keberatan Silakan Gugat ke MK

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.

Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved