Cipayung Plus Berencana Gelar Aksi Lanjutan Tolak Omnibus Law

Organisasi mahasiswa yang tergabung di dalam Cipayung Plus akan mengawal penolakan Omnibus Law dengan aksi lanjutan di Kota Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ DIONISIUS REBON
Cipayung Plus Kupang, Senin, 12/10/2020 

Cipayung Plus Berencana Gelar Aksi Lanjutan Tolak Omnibus Law

 POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Organisasi mahasiswa yang tergabung di dalam Cipayung Plus akan mengawal penolakan Omnibus Law dengan aksi lanjutan di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Ketua Presidium PMKRI St. Fransiskus Xaverius Cabang Kupang, Alfred Saunoah, dalam Ngobrol Asyik POS-KUPANG bersama Gerakan Mahasiswa NTT Cipayung Plus Tolak Omnibus Law, Senin, 12/10/2020.

Pasalnya, jika Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap diberlakukan maka akan membawa dampak signifikan dalam produk hukum Indonesia.

Dikatakan Alfred, perjuangan Cipayung Plus Kota Kupang dalam menolak Omnibus Law akan terus dilakukan. Tidak hanya inisiatif dari pengurus cabang organisasi mahasiswa Nasional. Tetapi aksi demo juga merupakan kesepakatan dan instruksi pengurus Cipayung Plus Pusat.

Ia menambahkan, di tengah masyarakat ada yang pro dan kontra terkait hal ini. Oleh karena itu pihaknya membuat kajian dan menegaskan serta menyuarakan bahwa produk hukum yang disahkan merupakan cacat.

 Pada kesempatan yang sama, Pjs Ketua GMKI Cabang Kupang, Adrian Ebenhaiser Boling menegaskan aksi demo yang dilakukan oleh Cipayung Plus Kupang didasarkan pada kajian yang matang.

"Kita turun ke jalan bukan asal turun, kita turun ke jalan berdasarkan kajian dari berbagai sumber yang matang dan kita ambil kesimpulan untuk turun ke jalan," ujarnya.

Selain itu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah dalam Negara yang menganut sistem Demokrasi, lanjut Adrian, aksi demo mahasiswa juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang apatis terhadap ketimpangan yang terjadi.

Ketua Pengurus PMII Cabang Kupang, Syarifuddin Amri, menegaskan bahwa, aksi demo yang dilakukan Cipayung Plus bukan tanpa sebab. Salah satu sebab yang cukup urgen adalah background para mahasiswa yang juga adalah masyarakat desa.

 Dengan demikian pertanyaan tentang keterwakilan suara masyarakat yang mana, tak perlu menjadi alasan pihak lain untuk menjegal dan mematahkan semangat para mahasiswa.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal GMNI Cabang Kupang, Ari Kono.

 Menurut Ari, Mahasiswa merupakan organ yang tepat untuk menguji kebenaran dan kelayakan Omnibus Law.

Baca juga: WAKTU Mulai & Waktu Berakhir, NIAT Sholat Dhuha Beserta Bacaan Doa Lengkap Dhuha dan Keutamaannya

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI SD/MI Kelas 4-6, Kamis 15 Oktober 2020 Tentang Siklus Hidup Makhluk Hidup

Aksi tersebut, tak lain adalah persamaan nasib para mahasiswa yang merasa terekspoitasi oleh produk undang-undang tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved