Aliansi Cipayung Sumba Timur Demo ke DPRD, Ini yang Disampaikan DPRD Sumba Timur

Secara lembaga DPRD Sumba Timur tidak bisa menolak UU Cipta Kerja itu, apabila ada hal yang tidak sesuai maka bisa diuji melalui MK.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Aliansi Cipayung Sumba Timur saat melakukan aksi di Gedung DPRD Sumba Timur, Rabu (14/10/2020). 

Aliansi Cipayung Sumba Timur Demo ke DPRD - Ini yang Disampaikan DPRD Sumba Timur

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani,S.Kom mengatakan, apabila menanyakan soal Omnibus Law kepada DPRD Sumba Timur, maka DPRD Sumba Timur tidak berada dalam posisi tersebut.

Secara lembaga DPRD Sumba Timur tidak bisa menolak UU Cipta Kerja itu, apabila ada hal yang tidak sesuai maka bisa diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Yonathan menyampaikan hal ini di hadapan Aliansi Cipayung Sumba Timur di Gedung DPRD Sumba Timur, Rabu (14/10/2020).

Aliansi Cipayung Sumba Timur ini terdiri dari GMNI Cabang Waingapu, GMKI Cabang Waingapu dan PMKRI Calon Cabang Waingapu.

Yonathan Hani saat itu didampingi beberapa anggota, yakni Umbu Yanto Diki Dongga, Yosua Maujawa, Ayub Tay Paranda dan John David.

"Jika ditanyakan kepada kami soal Omnibus Law, maka kami tidak dalam posisi tersebut," kata Yonathan.
Dijelaskan, jika ada materi yang tidak sesuai maka bisa diuji di MK.

Karena, ada ribuan pasal sehingga perlu dipilah mana yang ditolak dan mana yang harus direvisi.

" Jadi teman-teman datang harus membawa materi soal Omnibus Law yang ditolak atau direvisi. Ada ruang yang diberikan yakni uji materiil di MK," katanya.

Dikatakan, proses hingga sampai pada UU itu telah melewati kurang lebih 60 kali pembahasan.

"Kalau ada fraksi yang menolak itu wajar di DPRD. Mohon maaf kami tidak bisa lakukan itu, apa yang saya sampaikan hal ini mungkin menyakiti hati teman-teman," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda menyampaikan terima kasih atas kehadiran para mahasisw yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Sumba Timur.

Terkait sikap untuk menolak Omnibus Law, Ayub mengatakan , untuk menolak, maka tuntutan itu tidak bisa seirama.

Baca juga: Hasil UEFA Nations League - Belanda dan Italia Berbagi Point Imbang Saat Laga di Sarang Covid-19

Baca juga: Jawaban Soal TVRI Kamis 15 Oktober SD Kelas 4-6, Kunci Jawaban Kelas 4 5 6 Siklus Hdup Makhluk Hidup

Baca juga: Welly Persilakan Warga Pubabu Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

"Kita punya ruang untuk menuntut, yakni ke MK," kata Ayub.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved