Pengalihan Aset Tanah, Kejati NTT: Pokoknya Orang Penting,Pejabat Negara,Pejabat Daerah & Pengusaha
penguasaan tanah itu oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.
"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Update Corona Sumba Timur, Satu Kecamatan di Sumba Timur Zona Merah
Baca juga: Pjs. Bupati Belu; Distribusi Air Pakai Mobil Tangki itu Cara Sederhana dan Efektif
Baca juga: Tegas! Pesan Tim Wasev Sopsad Kepada Satgas Pamtas RI-RDTL
Baca juga: Geledah Kantor Camat Komodo dan Kelurahan Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Puluhan Dokumen
Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar. Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)