Pengalihan Aset Tanah, Kejati NTT: Pokoknya Orang Penting,Pejabat Negara,Pejabat Daerah & Pengusaha

penguasaan tanah itu oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana Tim penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020) pagi. 

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan  dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan. 

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim. 

Baca juga: Update Corona Sumba Timur, Satu Kecamatan di Sumba Timur Zona Merah

Baca juga: Pjs. Bupati Belu; Distribusi Air Pakai Mobil Tangki itu Cara Sederhana dan Efektif

Baca juga: Tegas! Pesan Tim Wasev Sopsad Kepada Satgas Pamtas RI-RDTL

Baca juga: Geledah Kantor Camat Komodo dan Kelurahan Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Puluhan Dokumen

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar. Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved